Polisi Mulai Cocokkan Video Dugaan Mesum di Lombok Timur
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim), mulai mencocokkan wajah pemeran dalam video dugaan asusila berdurasi lebih dari 13 menit yang viral di media sosial.
Polres menggandeng tim Inafis Polda NTB untuk memastikan identitas pemeran, sekaligus menelusuri lokasi perekaman dan pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar menegaskan, jajarannya langsung bergerak setelah video itu beredar luas.
Ia menyebut, penyidik menurunkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan pendalaman.
“Tim sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran,” ujar Arie, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, Polres Lombok Timur mendapat dukungan teknis dari Polda NTB melalui tim Inafis. Tim tersebut melakukan pencocokan wajah untuk memastikan identitas pemeran dalam video viral tersebut.
Selain mencocokkan identitas pemeran, polisi juga menelusuri akun yang pertama kali mengunggah video dugaan mesum tersebut ke media sosial.
Penelusuran ini penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga memastikan lokasi perekaman video. Jika terbukti video direkam di wilayah hukum Lombok Timur, maka penanganan perkara akan menjadi kewenangan Polres Lombok Timur.
Di sisi lain, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram) telah melakukan klarifikasi internal. Satgas memastikan, pemeran dalam video tersebut bukan mahasiswi Unram yang yang banyak dikaitkan sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Meski telah memberikan klarifikasi, Satgas PPKS Unram tetap menunggu hasil resmi pemeriksaan Inafis Polda NTB untuk memastikan identitas pemeran secara objektif dan ilmiah.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang video tersebut, demi menghormati proses hukum dan menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak. (*)


