Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Diperiksa BPK
Mataram (NTBSatu) – Sejak perpanjangan kontrak terhitung mulai 1 Januari 2026, perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa masih jalan di tempat.
“Masih belum ada peningkatan yang signifikan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary kepada NTBSatu, Rabu, 11 Februari 2026.
Di tengah capaian yang dinilai lambat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan turun untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dalam waktu dekat.
“Kita turun Jumat, BPK lakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut,” katanya.
Proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sesuai dengan kontrak, perusahaan yang telat mengerjakan proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu (adendum). Adendum pertama sepanjang 50 hari kalender, serta dikenakan denda terhitung sejak perpanjangan kontrak tersebut.
“Pemberian kesempatan (perpanjangan kontrak) sepanjang 50 hari dan dikenakan denda,” kata Miftah.
Keputusan perpanjangan kontrak, lanjut Miftah, setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait, Rabu, 31 Desember 2025. Hasilnya, menyepakati perpanjangan waktu diberikan dan dilaksanakan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut.
“Target mereka harus cepat, karena sanksi denda sudah berjalan. Makin cepat diselesaikan tentu dendanya makin berkurang,” ungkap Miftah.



