HEADLINE NEWSPemerintahan

Tim Ahli Gubernur Dinilai “Offside”, Adhar Hakim: Poin Mana Melampaui Kewenangan?

Mataram (NTBSatu) – Keberadaan Tim Ahli Gubernur NTB (TAG) atau sering disebut tim percepatan kembali disorot. Kali ini, karena dinilai mulai bersikap offside atau melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

Advokat Senior NTB sekaligus Ketua Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda pada Pilgub NTB 2024, M. Ikhwan mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Tim Ahli Gubernur dalam penyusunan dan penilaian e-kinerja OPD. Menurutnya, langkah tersebut sudah melampaui kewenangan Tim Ahli.

“Tim Ahli tidak punya hak memberikan justifikasi, apalagi penilaian terhadap kinerja OPD. Itu domain pejabat pembina kepegawaian dan sistem evaluasi yang diatur secara nasional. Kalau Tim Ahli masuk ke situ, itu pelanggaran etika tata kelola,” kata Iwan Slenk, sapaan akrabnya, Jumat, 6 Februari 2026. 

Ia menambahkan, e-kinerja ASN merupakan instrumen formal yang berkaitan langsung dengan penilaian prestasi, karier, dan hak-hak kepegawaian, sehingga tidak bisa disentuh oleh tim yang tidak memiliki legitimasi regulatif yang kuat.

Menurut dia, keberadaan Tim Ahli sejatinya bersifat pendukung kebijakan, bukan pengganti atau bahkan pengendali kerja birokrasi pemerintahan daerah.

“Tim Ahli Gubernur itu posisinya membantu, memberi masukan strategis, bukan mengambil alih fungsi birokrasi. Kalau sudah masuk ke wilayah teknis, apalagi sampai memberi penilaian kinerja OPD, itu jelas offside,” tegasnya. 

Benturan Kewenangan dengan OPD

Menurut Iwan, secara hukum dan tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara Tim Ahli Gubernur dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim Ahli hanya dibentuk dan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sementara OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diikat oleh berlapis regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan teknis nasional.

“OPD itu bekerja berdasarkan banyak aturan: UU ASN, PP Manajemen ASN, Permendagri, sampai regulasi teknis nasional. Sementara Tim Ahli hanya berdiri di atas Pergub. Ini harus dipahami betul supaya tidak terjadi benturan kewenangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika batas ini tidak dijaga, maka potensi gesekan antara Tim Ahli dengan birokrasi akan semakin besar. Kondisi tersebut, lanjutnya, justru berisiko mengganggu stabilitas dan efektivitas kerja pemerintahan daerah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keberadaan Tim Ahli jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi birokrasi, baik secara administratif maupun psikologis.

“Kalau OPD harus melayani birokrasi formal sekaligus ‘birokrasi bayangan’, ini malah tidak efisien. Birokrasi bisa bekerja dalam tekanan ganda dan ujungnya kinerja yang terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Ahli seharusnya berfungsi sebagai think tank, bukan sebagai lembaga supervisi atau auditor yang berdiri di luar sistem.

Dorongan Evaluasi hingga Pembubaran

Atas kondisi tersebut, ia secara terbuka menyarankan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan posisi Tim Ahli Gubernur. 

Evaluasi itu, kata dia, penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kalau evaluasi menunjukkan Tim Ahli justru lebih banyak menimbulkan konflik daripada manfaat, maka opsi pembubaran harus berani dipertimbangkan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan ego sektoral,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, hierarki kewenangan, dan profesionalisme birokrasi.

“Percepatan itu penting, tapi tata kelola yang benar jauh lebih penting. Jangan sampai niat baik justru merusak sistem yang sudah diatur dengan jelas,” tutupnya. 

Tanggapan Tim Ahli Gubernur

Ketua Tim Ahli Gubernur NTB, Adhar Hakim, menanggapi perihal isu tersebut. Terhadap penilaian tersebut, justru ia menanyakan balik pada poin mana kinerjanya melampaui kewenangannya.  

“Point yang mana dari tugas TAG yg melampaui kewenangan OPD,” ujarnya kepada NTBSatu

Ia menegaskan, TAG bahkan punya etik internal yang melarang keras anggota TAG masuk dan cawe-cawe ke dalam kewenangan OPD. Sebab, TAG bukanlah lembaga perangkat daerah yang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. 

“Tolong dipahami, kerja-kerja TAG sesuai Pergub 15 Tahun 2025 hanya membantu gubernur dalam mengakselerasi, mendorong, berkoordinasi dg OPD dalam percepatan visi misi gubernur,” jelasnya. 

TAG, lanjut Adhar, hanya bertugas membantu gubernur. Contohnya, membangun koordinasi dengan OPD, kelompok masyarakat, NGO, bahkan kampus-kampus. 

“Sama sekali tidak menjalankan tugas OPD apalagi tugas gubernur,” ujarnya. 

Kembali ia menegaskan, pekerjaan TAG tidak akan menilai langsung kinerja OPD. Sebagaimana isu yang beredar tersebut. 

“Salah besar jika ada pihak-pihak yang menerka-nerka bahwa TAG ambil alih tugas gubernur atau OPD,” jelasnya. 

TAG bertugas dan bertanggung jawab langsung di bawah gubernur. TAG, kata Adhar, bukan satuan kerja (satker), apalagi OPD. Keberadaan TAG hanya atas permintaan gubernur untuk membantu memperjelas indikator-indikator capaian kerja berbasis RPJMD. 

“Jadi sangat jelas ruang bekerja dan tanggung jawabnya. Ya kalau menilai hanya karena prasangka atau karena cerita-cerita yang tidak terkonfirmasi bisa saja kurang pas menilai TAG. Tapi semua anggota TAG dapat pahami, karena berada dalam ruang politik praktis, bisa saja TAG dipolitisir. Tidak tertutup kemungkinan. Secara prinsip TAG akan selalu bersifat terbuka dalam menerima masukan,” tegasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button