Politik

Perda IPR NTB Masuk Tahap Drafting, Dewan: Usaha Tambang yang Masih Bandel Ditindak Saja 

Mataram (NTBSatu) – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini telah masuk tahap drafting dan pembahasan lanjutan. 

Perda ini disiapkan sebagai instrumen untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Sehingga, berdampak serius terhadap lingkungan maupun tata kelola daerah.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Ali Usman Ahim menyebut, Perda tersebut dirancang dengan semangat menata ulang pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, terkendali, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Menurutnya, jika aktivitas tambang rakyat terus dibiarkan ilegal, pemerintah akan kehilangan dua hal sekaligus.  Pertama, negara tidak memiliki kendali atas praktik penambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan bentang alam. 

Kedua, daerah kehilangan peluang pendapatan karena keuntungan tambang justru dikuasai pemodal, sementara negara tidak memperoleh apa pun.

“Kalau dilegalkan, negara bisa mendapatkan pendapatan dan di saat yang sama proses penambangan bisa dikontrol agar tetap ramah lingkungan,” tegas Ali Usman kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026

Ali Usman menambahkan, Perda IPR NTB juga sedang didorong agar menjadi role model nasional, terutama dalam hal keterlibatan publik.

Pembahasan Perda ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPRD, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif dari penambang rakyat, akademisi, ahli lingkungan, masyarakat adat, kelompok perempuan, hingga komunitas yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terdampak aktivitas tambang.

DPRD, katanya, ingin memastikan legalisasi tambang rakyat tidak sekadar mengubah status dari ilegal menjadi legal, tetapi juga mengubah pola penguasaan tambang agar tidak tetap dikuasai “pemain lama” atau “cukong” yang sama.

“Kalau hanya legal tapi aktornya tetap, tidak ada perubahan. Karena itu, Perda ini memberi ruang kontrol langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Tindak Tegas Tambang yang Masih Bandel

Di tengah proses pembahasan Perda tersebut, praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat 120 izin tambang di NTB bermasalah. 

Bahkan, di sektor tambang rakyat, dari 60 blok wilayah pertambangan rakyat, baru 16 blok yang telah memiliki izin resmi.

Menanggapi kondisi tersebut, Ali Usman menegaskan, penegakan hukum tidak boleh menunggu rampungnya Perda IPR.  Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Kalau ada yang tetap nakal dan menambang tanpa izin, ya ditindak saja. Tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button