Kesehatan

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2026

Mataram (NTBSatu) – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Program ini memberi perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui skema pembiayaan bersama.

Kehadiran BPJS Kesehatan membantu peserta memperoleh akses pengobatan serta perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.

Pemerintah menetapkan batas manfaat layanan agar pengelolaan pembiayaan kesehatan tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, peserta perlu memahami aturan supaya tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis tertentu.

Pemerintah menetapkan ketentuan pengecualian melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, regulasi ini memuat daftar layanan serta kondisi medis yang tidak masuk manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi acuan utama bagi peserta dalam memahami cakupan perlindungan program jaminan kesehatan nasional.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button