Polisi Ringkus Enam Komplotan Maling di Pringgabaya, Sudah Curi 19 Motor
Lombok Timur (NTBSatu) – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sambelia, berhasil meringkus enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Senin sore, 2 Februari 2026. Komplotan ini mengakui telah mencuri sedikitnya 19 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Lombok Timur.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Sambelia/Polres Lotim/Polda NTB, tertanggal 2 Februari 2026. Polisi mengamankan para pelaku saat mereka membongkar dua unit sepeda motor hasil curian di dalam sebuah rumah.
Enam pelaku masing-masing berinisial M. Rizki (25), Hamzan Wadi (32), Awaludin (25), Jaenal Abidin (26), Andika Saputra (18), dan Sahrul Gunawan (18). Seluruhnya merupakan warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nogi Galang Ramadhan (25), warga Dusun Senang Galih, Desa Senang Galih, Kecamatan Sambelia.
Motor korban jenis Honda Vario 125 warna abu-abu hitam tahun 2017 raib saat parkir di samping rumah dalam kondisi stang terkunci. Kemudian, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambelia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan melacak keberadaan mereka.



