Politik

DPRD NTB Nilai Demosi Pasca SOTK Konsekuensi Reformasi Birokrasi, Ali Usman: Keadilan itu Relatif

Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi I DPRD NTB, Ali Usman Ahim menegaskan, dinamika demosi dan pengunduran sejumlah pejabat pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Ali Usman, Perda SOTK bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan prosedural.

Regulasi tersebut diawali dari pengajuan oleh Gubernur NTB, dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (pansus). Kemudian, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya menjadi peraturan daerah.

“Artinya, SOTK ini sudah mempertimbangkan banyak aspek. Terutama kebutuhan kepala daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan memiliki daya kerja yang dinamis,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengurangan jumlah OPD secara otomatis berdampak pada berkurangnya posisi struktural. Dalam konteks itulah, demosi jabatan tidak dapat terhindari bagi sebagian pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tertentu.

“Kalau kemudian ada pejabat yang mengalami penurunan jabatan atau memilih mengundurkan diri, itu adalah hak masing-masing. Negara tidak bisa membatasi hak seseorang untuk mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button