BKAD Sumbawa Tegaskan Gaji PPPK SPPG tak Bebani APBD
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan, sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melainkan, langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin menjelaskan, mekanisme penganggaran PPPK SPPG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak melalui kas daerah.
“Penggajian PPPK SPPG itu bukan dari APBD. Mekanismenya APBN langsung, bukan dari daerah,” kata Kaharuddin, kepada NTBSatu, Senin, 2 Februari 2026.
Ia juga menegaskan, apabila PPPK SPPG berasal dari unsur PNS, maka seluruh biaya kepegawaiannya ditanggung oleh instansi pusat penugasan. Bukan oleh pemerintah daerah.
“Biayanya murni dari mereka (BGN). Tidak ada pembiayaan dari APBD Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.
Penegasan ini ia sampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, terkait potensi beban tambahan APBD akibat penugasan PPPK SPPG.
Menurut Kaharuddin, Pemkab Sumbawa hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan, tanpa konsekuensi fiskal terhadap keuangan daerah.
BKAD memastikan, seluruh mekanisme keuangan mengikuti regulasi yang berlaku dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas. Sehingga, tidak menimbulkan multitafsir di ruang publik.
“Tidak ada dari APBD untuk penggajian PPPK SPPG,” tutupnya. (Marwah)



