Oknum Dosen Unbim MFH Diduga Jual Beasiswa ke Mahasiswa, Kampus: Itu Uang Daftar Ulang
Mataram (NTBSatu) – Oknum dosen di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim MFH) diduga mempraktikkan jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025. Pihak kampus tegaskan proses administrasi sudah sesuai aturan.
Dua dosen Unbim MFH itu masing-masing berinisial S dan INM. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memperjualbelikan “kelulusan” KIP Kuliah kepada mahasiswa.
Pengurus Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram, Rangga menyebut, modus oknum dosen melancarkan aksinya dengan modus iming-iming dapat lulus sebagai penerima KIP Kuliah.
“Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.
Rangga menilai, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.
Tak hanya itu, LMND Mataram juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar lain yang dibungkus dengan dalih program akademik. Mahasiswa Unbim MFH disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.
LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.
“Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Rangga.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah). Sebagaimana dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Juga melarang adanya gratifikasi, imbalan, maupun pungutan tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa.
“Segala bentuk mahar, jaminan kelulusan, maupun pungutan berkedok program akademik berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi beasiswa negara,” tegasnya.
Berangkat dari itu, EK LMND Kota Mataram mendesak pihak Unbim MFH segera menghentikan seluruh dugaan praktik pungutan liar. Lalu, menjamin perlindungan penuh bagi mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik.
“Jika tidak ada solusi konkret dan itikad baik dari pihak kampus, kami akan menempuh jalur resmi. Kami akan melaporkan dugaan praktik ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan pihak kepolisian,” tegasnya.
Tanggapan Unbim MFH
Tudingan itu jual-beli beasiswa itu mendapat tanggapan Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim MFH, Idham Halid. Menurutnya setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.
“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yang diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.
Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.
“Dulu pernah kita tidak tahu, kita tarik uang pembangunan, ternyata tidak boleh. Ya kami kembalikan. Itu sekitar tahun 2022,” tandasnya. (*)



