Istri Brigadir Esco Jalani Sidang Perdana 10 Februari 2026
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa dugaan pembunuhan anggota kepolisian Brigadir Esco Faska Rely, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Sidang perdana berlangsung Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan agenda sidang perdana lima terdakwa tersebut. “Iya, setelah kami terima berkas dari jaksa (Kejari Mataram), kami keluarkan agenda sidang perdana bulan Februari besok,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 26 Januari 2026.
Melansir laman resmi PN Mataram, sidang kematian anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat itu teregister dengan nomor: 26/Pid.Sus/2026/PN Mtr.
Berkas kelima tersangka dibagi menjadi dua. Pertama atas nama terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani yang juga istri almarhum Brigadir Esco. Empat sisanya adalah Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR.
Kejari Mataram menurunkan tujuh orang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan. Kemudian, Adda’watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.
“Susunan majelis hakim dan ketua majelis hakim menyusul,” ujar Kelik.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir ke Kejari Mataram, Selasa, 13 Januari 2026.
Kelima terdakwa sebelumnya menjalani penahanan berbeda-beda. Rizka bersama dua lainnya di Polda NTB, sementara dua sisanya di Rutan Polres Lombok Barat.
Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengumumkan berkas perkaranya kelima tersangka lengkap pada awal Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, perselisihan almarhum dengan Brigadir Rizka Sintiyani menjadi latar belakang tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.
Polisi menetapkan Brigadir Rizka Sintiyani sebagai tersangka kematian suaminya pada Jumat 19, September 2025. “Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi,” jelas Lalu Eka.
Lalu Eka memilih tak membeberkan lebih jauh terkait motif ekonomi tersebut. Termasuk, bagaimana peran empat tersangka lain. Bagaimana prosesnya akan terungkap di meja persidangan.
Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR. (*)



