Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ditunda
 
						Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim PN Mataram, menunda sidang praperadilan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir Esco Fasca Rely.
Ketiga pemohon itu adalah Saiun alias Amaq Siun, Hj. Nuraini, dan Paozi alias Ojik. Mereka selaku pemohon. Sementara itu, pihak termohon adalah Polres Lombok Barat.
Sidang praperadilan ketiganya semulanya terjadwal pada Jumat, 31 Oktober 2025. Permohonan penundaan itu dibacakan hakim tunggal Dian Wicayanti.
Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya menyebut, dalam pembacaan, hakim mengatakan, permintaan penundaan karena pihak Polres Lombok Barat memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Termohon meminta penundaan persidangan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka meminta sidang digelar Senin. Namun jadwal saya penuh dengan perkara serupa, sehingga sidang ditunda hingga 7 November mendatang,” ujarnya mengikuti pernyataan hakim.
Pengajuan praperadilan oleh Amaq Siun dan istrinya, Hj. Nuraini yang merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, lebih dulu masuk sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah. Begitu juga alasan tersangka Paozi alias Ojik.
Sementara itu, kuasa hukum Amaq Siun dan Hj. Nuraini, Lalu Arya menilai, alasan penundaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan festival musik Sunset Jazz. Lokasinya di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
“Pihak kepolisian meminta sidang digeser ke Senin karena ada kegiatan pengamanan acara festival Sunset Jazz. Namun karena majelis tidak bisa, akhirnya ditunda ke Jumat depan,” jelasnya.
Lalu Arya menegaskan, pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji objektivitas dan legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Apakah prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian sudah benar dan objektif,” tegasnya. (*)
 
				 
					 
  


