Oknum Mahasiswi Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi
Mataram (NTBSatu) – Oknum mahasiswi di Mataram inisial IGAPS (19) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ia diduga membawa sabu-sabu bersama rekannya inisial RS (31).
Polisi menangkap keduanya pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. “Pengungkapan bermula ketika kami mengamankan RS dan IGAPS di halaman salah satu kos-kosan di wilayah Pajang Timur. Dari situ kami melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos IGAPS dan RS di wilayah Punia,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu, 26 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa sabu dan ekstasi yang dikuasai RS dan IGAPS berasal dari terduga pelaku inisial R. Tim Opsnal kemudian bergerak memburu pelaku yang tinggal di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara tersebut.
“Kami mengamankan dan menggeledah badan R di pinggir jalan. Tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Suputra.
Petugas lalu bergerak dan menggeledah rumah pria usia 37 tahun tersebut. Selain itu, polisi juga turut mengecek kediaman RS yang jaraknya tidak jauh dari rumah R.
Dari penangkapan itu, tim Resmob Sat Resnarkoba mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram dan ekstasi 6,5 butir atau netto 2,75 gram. Berikutnya beberapa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, dan sejumlah uang tunai. Ketiga terduga pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari berbagai barang bukti yang kami amankan, kuat dugaan ketiga terduga ini terlibat tindak pidana narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, ketiganya terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026. Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)



