HEADLINE NEWSPemerintahan

BPK Temukan Pelanggaran Perizinan Tambang di NTB

Mataram (NTBSatu) –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap kinerja Pemprov NTB. Lembaga auditor ini menemukan pelanggaran pada kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perhutanan. Khususnya, atas kegiatan usaha pertambangan tahun 2023 hingga semester II tahun 2025. 

LHP BPK tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal di Ruang Rapat Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Senin, 26 Januari 2026.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi menyampaikan, secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di NTB menunjukkan hasil yang sesuai dengan kriteria, namun masih ada pengecualian. Terdapat sejumlah permasalahan krusial yang masih menjadi atensi. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha pertambangan. 

Pada aspek penerbitan izin usaha pertambangan, ditemukan sebanyak 88 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Selain itu, terdapat 32 IUP yang berada di area sempadan atau garis sungai, namun belum dilengkapi dengan izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Suparwadi. Sehingga total 120 IUP jadi temuan BPK di NTB.

IKLAN

Tumpang Tindih Izin Jadi Sorotan

Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah tumpang tindih izin, di mana beberapa perusahaan pertambangan di NTB masih aktif beroperasi tanpa persetujuan dari pemegang izin sebelumnya. “Kondisi ini ditemukan antara lain di wilayah Lombok dan Sumbawa Barat,” ujarnya. 

Sementara itu, pada aspek kebijakan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan, BPK menemukan belum optimalnya Pemprov NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan.

Berdasarkan catatan BPK, terdapat 20 titik eksplorasi yang masih beroperasi namun telah melakukan kegiatan operasi produksi, serta 48 titik yang melakukan kegiatan pertambangan di luar prosedur yang ditetapkan. 

“Diidentifikasi juga 20 lokasi pertambangan di sekitar wilayah tambang di NTB yang terindikasi tidak memiliki izin yang sah,” ujarnya. 

BPK juga menyoroti keberadaan pertambangan rakyat di NTB. Suparwadi menyampaikan, terdapat 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Sebanyak 16 blok sudah mendapat izin Kementerian ESDM untuk dikelola. 

“Namun menjadi tantangannya koperasi yang akan mengelola WPR tersebut belum bisa beroperasi karena sejumlah dokumen belum lengkap. Misal Perda tentang retribusi dan dokumen reklamasi pascatambang,” ujarnya.

Tanggapan Gubernur Iqbal

Terhadap temuan BPK tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dalam LHP BPK. “Bagi kami, LHP itu adalah cermin. Itulah wajah kita sebenarnya. Dari situlah entry point untuk melakukan pembenahan tata kelola,” ujar Iqbal. 

Menanggapi banyaknya temuan BPK, terutama di sektor perizinan usaha pertambangan. Ia mengakui, temuan terkait perizinan jumlahnya jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Selama ini pemerintah daerah hanya mengetahui beberapa kasus, namun setelah review menyeluruh, persoalan yang muncul ternyata jauh lebih kompleks.

“Banyak sekali. Kita tahu ada masalah, tapi detailnya hanya beberapa kasus. Setelah di-review, ternyata jauh lebih banyak dari yang saya perkirakan. Ini kita benahi pelan-pelan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, temuan BPK tersebut tidak serta-merta mempengaruhi keberlangsungan izin yang sudah terbit. Menurutnya, sebelum adanya temuan BPK pun, Pemprov NTB telah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat pengawasan.

Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB menambah anggaran pengawasan pada sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penambahan anggaran tersebut mulai pada APBD 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Selama ini anggaran pengawasan itu paling kecil, padahal persoalan kita justru ada di situ. Sekarang kita perkuat,” ujarnya.

Mengenai target waktu pembenahan, Iqbal menegaskan, proses tersebut tidak memiliki batas akhir. Ia menyebut, pembenahan tata kelola sebagai proses berkelanjutan.

“Pembenahan itu tidak akan pernah selesai, never ending story. Ketika standar kita benahi, standar itu akan naik lagi. LHP ini memberi gambaran yang lebih utuh tentang kondisi kita sebenarnya saat ini,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button