Hukrim

Dugaan Korupsi KONI Lombok Tengah Dihentikan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu menyebut, penghentian kasus itu setelah kejaksaan kejaksaan menerima pengembalian uang pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Nilainya Rp99.130.000.

Pengembalian tersebut disaksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank NTB Syariah Lombok Tengah. “Jadi sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 26 Januari 2026.

Alasan lain kasus itu tak berlanjut, sambung Made Juri, pihaknya juga tidak menemukan dua alat bukti dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut. “Serta kurangnya alat bukti, maka dilakukan penghentian penyelidikan,” ujarnya.

IKLAN

Di perkara ini, Tim Pidsus Kejari Lombok Tengah telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. Seperti beberapa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Tengah dan pengurus KONI.

Selain itu, kejaksaan juga juga mempelajari berbagai dokumen dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Termasuk mengecek dugaan ketidaksesuaian pemakaian uang negara tersebut.

Hasil penyelidikan kala itu, kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta. Angka itu bersumber dari dana hibah KONI yang teralokasi melalui APBD.

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025. Dalam laporan, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023.

Pada saat itu, Nurintan M. N. O. Sirait menjabat sebagai Kepala Kejari Lombok Tengah. Ia kemudian memerintahkan bidang Pidsus menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Munculnya surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam LHP tersebut, inspektorat menemukan adanya permasalahan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun kepengurusan KONI. Dugaanya muncul tidak ada laporan pertanggungjawaban. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button