Pemkab Dompu akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Besok
Dompu (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, menyiapkan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada besok pagi, Rabu, 21 Januari 2026.
Hal ini merujuk pada surat undangan Bupati Dompu bernomor: 800/26/BKDdanPSDM2026 tertanggal Senin, 19 Januari 2026. Surat undangan resmi bersifat penting ini ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Dompu, Agus Miswara Sugiarto membenarkan agenda penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
“InsyaAllah kalau tidak ada kendala besok akan kita serahkan,” ungkapnya kepada NTBSatu, Selasa, 20 Januari 2026.
Agenda ini menjadi langkah awal bagi pegawai PPPK Paruh Waktu untuk memulai pengabdian sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah menempatkan kegiatan ini sebagai momen penting dalam penguatan tata kelola birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh PPPK Paruh Waktu Pemkab Dompu wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna menjaga ketertiban serta kelancaran seluruh rangkaian acara.
Sebagai informasi, panitia pelaksana menjadwalkan kegiatan ini pada Rabu, 21 Januari 2026, mulai pukul 08.00 Wita. Pemerintah daerah mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan diri dengan baik, dari segi kehadiran maupun kelengkapan atribut.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga simbol komitmen pemerintah daerah dalam membangun aparatur yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kinerja.
Ketentuan Pakaian
Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan ketentuan pakaian sebagai bentuk kedisiplinan aparatur negara. Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib mengenakan Seragam Korpri lengkap selama mengikuti kegiatan.
Peserta pria mengenakan seragam Korpri lengkap, celana hitam, peci hitam, serta sepatu pantofel hitam. Peserta wanita mengenakan seragam Korpri lengkap, rok hitam, jilbab hitam bagi yang beragama Islam, serta sepatu pantofel hitam.
Panitia pelaksana juga mewajibkan penggunaan papan nama dan pin Korpri sebagai identitas resmi. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan suasana tertib dan rapi selama kegiatan berlangsung.
Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Dompu berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menilai, kehadiran PPPK Paruh Waktu akan memperkuat kinerja perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Dompu. (*)



