Kota Bima

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami, Pemkot Bima Tegaskan tak Semua Lahan Jadi Objek

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menegaskan, pengusutan dugaan korupsi kawasan reklamasi Amahami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak mencakup seluruh lahan yang ada.

Pemkot Bima menilai, pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh kawasan Amahami sebagai objek perkara hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji menjelaskan, adanya perbedaan lokus pada kawasan Amahami. Ia menyebut, pembangunan jalan dua arah di kawasan Amahami menjadi lokus pengusutan Kejati NTB.

“Yang diusut oleh teman-teman Kejaksaan Tinggi itu adalah yang terkait dengan adanya pembangunan jalan dua arah. Pemanfaatan lahan untuk pembangunan jalan dua arah,” ungkapnya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Januari 2026.

IKLAN

Ia menilai, penjelasan ini perlu pemerintah daerah sampaikan secara utuh agar masyarakat tidak keliru menafsirkan isu yang ramai berkembang di media sosial.

Tak hanya itu, ia menegaskan, Pemkot Bima tidak akan mencampuri proses hukum dan menghormati kewenangan penuh Kejati NTB dalam menangani perkara.

Fakhrunraji berharap, pihak-pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif serta mendukung langkah penegakan hukum yang berjalan. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada masing-masing pihak sesuai status kepemilikan lahan.

“Dan kalau memang kebetulan ada pemilik lahan itu merupakan bagian dari ASN kita, ya kita mengharapkan mereka kooperatif untuk menghadiri panggilan Kejaksaan,” ujarnya.

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Lahan Reklamasi Amahami

Saat ini, Kejati NTB menangani pengusutan dugaan korupsi kawasan reklamasi Amahami yang berlokasi pada Kelurahan Dara, Kota Bima.

Informasi beredar, kejaksaan sudah melayangkan beberapa surat panggilan kepada para pihak pemilik lahan di sekitar kawasan Amahami. Termasuk, sejumlah pejabat yang juga memiliki nama di atas lahan tersebut.

“Saya cek dulu di Pidsus (Pidana Khusus),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, kemarin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan ada penanganan kasus tersebut. “(Penangan) di Kejati,” katanya singkat.

Menyinggung siapa saja diagendakan memberikan keterangan, Virdis memilih tak berkomentar lebih jauh. Menyusul, penanganan perkara bukan di Kejari Bima.

Dari penelusuran LPSE Kota Bima, Pemkot Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami.

Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.

Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Dugaan lain, muncul bahwa di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. Bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button