Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Simak Daftar yang Berhak dan Besaran Gajinya
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah memastikan, rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pemerintah jalankan secara nasional. Publik menaruh perhatian besar terhadap kebijakan tersebut, karena menyangkut status kerja dan kepastian penghasilan ribuan pegawai SPPG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan aturan hukum yang membahas pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan menjelaskan, Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memberikan peluang bagi pegawai SPPG untuk masuk ke dalam skema PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, kebijakan ini tidak mencakup seluruh pegawai SPPG. Pemerintah menetapkan kriteria jabatan tertentu agar program berjalan efektif dan profesional.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan, mengutip Kompas.com , Rabu, 14 Januari 2026.
Pemerintah juga telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi bagi pegawai yang masuk kategori. Para calon PPPK dari unsur SPPG mengikuti seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) dan memperoleh hasil kelulusan. Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan pada Februari 2026.
Gaji PPPK Pegawai SPPG
Selain status kepegawaian, pemerintah juga mengatur penghasilan pegawai SPPG yang masuk skema PPPK. Dadan menjelaskan, pemerintah menetapkan gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK. Aturan tersebut menyesuaikan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” ungkap Dadan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai SPPG yang memperoleh status PPPK akan menerima gaji pada kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
Dadan menambahkan, jumlah pegawai SPPG yang memenuhi kriteria pengangkatan mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar pada berbagai wilayah Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pemenuhan gizi, sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga profesional SPPG. (*)



