Hukrim

Jaksa Sita 20 HP Kasus Pengadaan Buku Dikbud Lotim

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), menyita 20 handphone (hp) diduga milik kepala sekolah (kepsek). Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo membenarkan adanya penyitaan barang elektronik tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara detail menyebut apakah hp itu milik kepsek atau pihak lain.

“Saya tidak menyampaikan 20 hp kepala sekolah. Tapi benar ada penyitaan bulan Desember (2025) kemarin,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 14 Januari 2026.

Ugi—sapaan akrab Kasi Intelijen—mengaku tak bisa menjelaskan penanganan kasus lebih jauh. Menyusul, perkara ini masih berjalan di tahap penyidikan.

IKLAN

“Saya juga masih vicon rakernas dengan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sisi lain, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka secara maraton memanggil dan meminta keterangan dari kalangan Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah.

“20 saksi sudah diperiksa,” aku Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma.

Swadharma memilih tak mendetailkan para saksi yang memberikan keterangan itu dari sekolah mana saja. Pasalnya, untuk memudahkan proses penyidikan kasus pengadaan buku tahun 2021-2025 tersebut.

“Belum bisa kami sampaikan karena masih memeriksa pemeriksaan sekolah-sekolah tersebut belum rampung,” jelasnya.

Kantongi PMH

Dalam kasus ini, penyidik mengaku telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, Putu Swadharma lagi-lagi memilih tak membeberkannya.

PMH akan diumumkan jika pihaknya sudah melengkapi minimal dua alat bukti. “Kalau untuk unsur PMH mungkin tepatnya nanti saat alat bukti telah lengkap,” ujarnya.

Di tahap penyelidikan, kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu sesuai surat Nomor: B-2997/N.2.12./Fd.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat, kejaksaan mencantumkan keterangan perihal pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar wilayah Lombok Timur. Sumbernya dari APBN tahun anggaran 2021 sampai dengan 2025.

Proyek ini mencakup pengadaan buku Smart Assessment tahun 2021, buku muatan lokal tahun 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi tahun anggaran 2025.

Jaksa mengusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lombok Timur Nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button