Politik

Ritase Sampah Kebon Kongok Dibatasi, Komisi IV DPRD NTB Nilai Pemerintah Sekadar Pindahkan Masalah

Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Suharto, S.T., M.M., menyoroti kebijakan pembatasan ritase pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok.

Ia menilai, langkah darurat tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan. Melainkan, hanya memindahkan beban masalah sampah dari satu titik ke titik lainnya.

Secara faktual, TPA Kebon Kongok merupakan TPA regional yang menampung sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Dengan volume mencapai 300–350 ton per hari, bahkan pada hari tertentu bisa menyentuh 380 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ton per hari berasal dari Kota Mataram, sementara Lombok Barat menyumbang sekitar 100–150 ton per hari.

IKLAN

“Ketika TPS di kota penuh, solusinya selalu kirim lagi ke Kebon Kongok. Begitu Kebon Kongok sesak, baru ritase dibatasi. Akibatnya, tumpukan kembali ke TPS dan permukiman. Itu bukan manajemen, itu pemindahan beban,” tegas Suharto kepada NTBSatu, Selasa, 13 Januari 2026.

TPA Kebon Kongok sendiri telah beroperasi sejak 1993 dan berulang kali dalam kondisi kritis. Mulai dari ancaman overload, rencana penutupan hingga kebutuhan suntikan dana.

Data per 15 November 2025 mencatat sisa kapasitas desain landfill hanya sekitar 12.000 ton, yang kemudian menjadi dasar pembatasan ritase sejak 10 Desember 2025. Menurut Suharto, pola yang sama terus berulang menandakan lemahnya perencanaan kapasitas dan pengurangan timbunan sampah.

Ia juga menyoroti, keberadaan fasilitas TPST RDF/SRF di kawasan TPA Kebon Kongok untuk produksi pelet co-firing PLTU Jeranjang dan kompos, namun belum menunjukkan dampak signifikan.

“Teknologi jangan cuma jadi etalase. Publik berhak tahu, berapa ton per hari yang benar-benar berkurang dari landfill, berapa residu yang masih masuk,” ujarnya.

Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu

Ia menegaskan, kegagalan terbesar justru berada di hulu, yakni pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber seperti rumah tangga, pasar, hotel, dan restoran. Tanpa pemilahan organik, anorganik, dan residu sejak awal, TPA hanya menjadi “napas terakhir” yang cepat habis.

Suharto mendorong, pemerintah segera menurunkan beban masuk TPA minimal 20–30 persen melalui kewajiban pilah organik skala besar. Kemudian, pembukaan posko data harian Kebon Kongok yang transparan, penertiban armada angkut, serta kontrak cepat dengan pihak pengolah dan offtaker sampah bernilai.

“Yang paling dirugikan dari tarik-ulur ritase ini adalah warga. Bau, kesehatan terganggu, kebersihan kota menurun, dan pariwisata ikut terdampak,” tambahnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button