OpiniWARGA

Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTB

Oleh: Nila Aulia, ST, M.Ak – Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial P3A Provinsi NTB

Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi kepedulian pemerintah dan masyarakat Indonesia. Perempuan sering mendapatkan perlakuan yang semena-mena, berperan ganda, perempuan diperdagangkan, kekerasan, dan bentuk perlakuan yang tidak menguntungkan perempuan, seperti dari sisi kesehatan perempuan sering mendapatkan penyakit yang ditularkan dari laki-laki atau suami yang memiliki kebiasan buruk di luar rumah seperti AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Dari sisi ekonomi, bahwa perempuan yang tidak berpendapatan tidak dapat menopang keluarga, baik kehidupannya sendiri maupun keluarga, bergantung pada suami, tidak memiliki kemandirian.

Banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya perempuan dan anak mengalami permasalahan antara lain, karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka. Ada pula disebabkan oleh faktor budaya, karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan serta perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perampasan hak-hak  perempuan dan anak.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Kasus yang dilaporkan jauh lebih sedikit dengan kasus yang sebenarnya karena pada umumnya korban kekerasan sering merasa ragu maupun takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Di samping itu, kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat.

IKLAN

Mencermati fakta peristiwa/kejadian dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (Tahun 2020-2024) angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan dan penurunan yang cukup signifikan. Peningkatan terjadi di tahun 2021 dan 2022 sebesar 25,4 % dan 8,9 %. Penurunan terjadi di tahun 2023 sebesar 10,6 %  dan menurun lagi 5,4 % di tahun 2024.

Bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan perdagangan orang. Kasus-kasus kekerasan pada perempuan harus ditangani secara luar biasa, serius dan terpadu yang dilakukan oleh lintas sektor di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota, kecamatan dan bahkan desa/kelurahan.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melakukan sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan mulai dari dusun, desa dan kecamatan dengan sasaran sosialisasi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kader PKK, kader Posyandu, Babinsa dan lainnya. Sosialisasi dan edukasi juga dilakukan di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah;
  2. Mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus harus dilakukan hingga selesai yakni hingga reintegrasi  sosial korban;
  3. Pembentukan dan/atau penguatan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  4. Peningkatan kapasitas SDM lembaga layanan, baik berbasis pemerintah maupun komunitas.

Dari beberapa alternatif yang disampaikan, penulis merekomendasikan alternatif pertama dan kedua untuk ditindaklanjuti sebagai agenda kebijakan jangka pendek. Sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan penanganan kasus akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan efektivitas penanganan kasus kekerasan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media online dan tatap muka yakni dengan turun ke desa-desa karena lokus dari korban kekerasan dan perdagangan orang adalah desa atau kelurahan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button