BERITA NASIONAL

Mahfud MD Siap Bela Pandji Pragiwaksono Jika Diperkarakan Usai Roasting Gibran

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara terkait materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai, materi tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana. Menurutnya, guyonan yang Pandji sampaikan dalam pertunjukan stand up comedy tidak memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Ia menegaskan tidak ada celah hukum untuk memproses materi komedi tersebut. “Orang bilang orang mengantuk masa menghina? Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam siniar yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Rabu, 7 Januari 2026.

Mahfud menjelaskan, materi yang dipersoalkan merujuk pada komedi Pandji berjudul “Mens Rea” yang tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025.

IKLAN

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyinggung soal wajah mengantuk yang kemudian dikaitkan oleh sebagian pihak dengan Wapres Gibran.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden baru diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari. Sementara itu, materi komedi Pandji disampaikan dan ditayangkan pada Desember 2025.

“Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2. Dia (Pandji) mengatakan soal wajah mengantuk itu bulan Desember,” jelas Mahfud.

Atas dasar tersebut, Mahfud MD memastikan Pandji tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk memberikan pembelaan hukum jika diperlukan.

“Nggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” katanya.

Sebelumnya, materi stand up comedyMens Rea” dari Pandji Pragiwaksono menuai kontroversi di tengah publik. Salah satu segmen yang dipersoalkan adalah lelucon yang menyangkut Wapres Gibran, yang dinilai sebagian pihak mengandung unsur penghinaan fisik dan didasarkan pada kebencian.

Namun, di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa materi tersebut masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi dan sah sebagai bagian dari komedi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button