Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Terdakwa Aris Candra Suruh Anggota “Silent” di TKP
Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kali ini empat anggota polisi memberi kesaksian tewasnya anggota Bid Propam Polda NTB tersebut.
Keempat saksi itu yakni, dua dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda NTB, Edi Suryono dan Briyan Dwi Siswanto. Dua lainnya dari Sub Sektor Gili Trawangan, I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumadra.
Briyan mengaku, ia mendapat laporan ada orang tenggelam di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan. Ia kemudian menuju Klinik Warna Medica bersama Edi Suryono.
Sesampainya di lokasi, Briyan bertemu terdakwa Ipda Aris Candra Widianto dan mengatakan “silent“. Saat itu ia tidak bertemu terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Sempat bilang ‘silent‘. Kami pikir karena di pariwisata, karena supaya tidak heboh,” akunya di Ruang Sidang PN Mataram, Senin, 29 Desember 2025.
Di lokasi, Briyan mengaku tak mendapat identitas korban. Karena ia tidak mengetahui orang tenggelam tersebut adalah Nurhadi.
Briyan bersama rekannya kemudian berinisiatif mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari tahu identitas korban. Selain itu, ia juga merasa curiga dengan insiden meninggal tersebut.
“Saya ke lokasi karena curiga. Tenggelam tapi kolamnya pendek,” katanya.
Ia pun mengambil beberapa gambar di TKP. Akan tetapi, Briyan mengklaim, handphone miliknya rusak. Namun Briyan ingat, ia mengambil foto minuman alkohol, gelas, korek, dan lainnya di pinggir kolam Villa Tekek.
Jadi Sorotan di Persidangan
Keterangan itu mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya. Ia kemudian bertanya ke saksi apakah karena ada instruksi “silent” dari terdakwa Aris, sehingga Briyan tak mengambil dokumentasi.
“Apakah karena ada ‘silent’ tidak foto jenazah?,” tanya hakim.
“Tidak, saya sudah ngambil foto. Tapi hp itu rusak,” jawab Briyan.
Hakim kembali bertanya apa yang ditangkap dengan kalimat “silent” dari terdakwa. “Kalau memang karena daerah pariwisata, apa saksi sebagai anggota polisi tidak boleh mendokumentasikan? Tidak bisa menjalankan tugasnya? Bagaimana misalnya ada kejadian di Rumah Kapolda, apakah tidak bisa difoto juga?,” cecar Sandi.
“Silent yang dimaksud itu tidak mencari keterangan, siapa nama korban, dan lain-lain,” jawab Briyan.
Sementara itu, terdakwa Aris Candra tidak mengelak bahwa ia sempat mengucapkan “silent” kepada saksi. “Tapi saya tidak ada mengatakan hal lebih,” jelasnya. (*)



