Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Mataram. Dari dua orang yang diamankan itu, salah seorang diantaranya merupakan seorang residivis. Keduanya diamankan pada Senin 5 September 2022, di wilayah Gapuk, Dasan Agung, Mataram.
Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut dirinya memerintahkan kepada Kasubdit dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
“Setelah tiba di TKP, kami berhasil mengamankan dua orang, diantaranya inisial HPM 22 tahun asal Ampenan, dan ZA 19 tahun asal Dasan Agung,” kata Yogi, Selasa 6 September 2022.
Terduga HPM, kata Yogi, juga merupakan residivis. Diduga, selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu, dengan menggunakan fasilitas rumah temannya dengan modus menginap.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam poket sabu, satu bandel klip bening, uang Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lainnya. “Jumlah total sabu tersebut sebanyak 4,96 gram,” sebut mantan Kasat Reskrim Lotim itu.
Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Yogi. (MIL)