NasionalPemerintahan

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus dan Bebas Biaya Tambahan

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, sisa kuota internet yang belum terpakai konsumen tidak boleh hangus dan harus bebas dari biaya tambahan untuk tetap menggunakannya hingga habis.

MK menilai, praktik penghangusan kuota secara sepihak oleh penyedia jasa layanan telekomunikasi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak milik pribadi konsumen.

“Berdasarkan prinsip kepatutan, hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan,” ujar Hakim MK, Adies Kadir, pada Kamis, 23 Juli 2026.

IKLAN

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

MK menegaskan sisa paket data yang belum terpakai sepenuhnya merupakan barang tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi konsumen. Hal ini karena konsumen memperolehnya melalui transaksi pembayaran yang sah.

Oleh karena itu, tindakan operator yang menghanguskan kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang proporsional melanggar jaminan perlindungan hak milik pribadi. Sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyalahgunaan Perjanjian Baku

Dalam pertimbangannya, MK menilai posisi tawar konsumen berada pada tingkat yang sangat lemah ketika menyetujui syarat dan ketentuan layanan. Operator penyedia jasa telekomunikasi umumnya menyusun aturan main. Aturannya harus dalam bentuk klausul atau perjanjian baku tanpa memberikan ruang negosiasi bagi pengguna layanan.

​”Persetujuan formal konsumen atas syarat dan ketentuan layanan tidak dapat termaknai. Hal ini sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka,” lanjutnya.

Ia menilai, penyalahgunaan keadaan ini mencederai asas keadilan dan kepatutan hukum. MK menekankan konsumen tidak boleh menanggung beban biaya atau tarif tambahan. Termasuk biaya perpanjangan masa aktif, hanya untuk dapat terus menggunakan sisa kuota data yang pada dasarnya sudah mereka bayar.

Kewajiban Layanan Rollover

Untuk menjamin hak-hak ekonomi masyarakat, MK mengubah pemaknaan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi. Adies menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak termaknai bahwa penetapan tarif wajib beserta kewajiban penyedia jasa untuk menyediakan opsi akumulasi kuota (rollover).

​”Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi. Melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” lanjutnya.

Dengan terbitnya putusan ini, seluruh perusahaan operator seluler di Indonesia kini memiliki kewajiban hukum untuk memiliki mekanisme layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat terpakai hingga habis. (*)

Artikel Terkait