Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Diskominfotik SumbawaSumbawa

Kebut Pendapatan Daerah, Bupati Jarot Usul PPPK Alih Tugas ke Bappenda

Mataram (NTBSatu) – Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kepegawaian dengan BKN, akhir November 2025 lalu. 

Pada kesempatan itu, Bupati Jarot mengungkapkan kondisi daerah yang belum mampu optimalkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).   “Jumlahnya banyak, tapi fungsinya tidak optimal,” kata Bupati Jarot di hadapan pejabat BKN, dalam unggahan akun Prokopim Sumbawa, Jumat 28 November 2025.

Solusi optimalisasi kinerja PPPK, ia meminta masukan saran. “Bolehkah tugas khusus atau perbantukan ke tempat khusus?. Misalnya, saya perbantukan ke Bappenda untuk perbaikan sistem penarikan pajak daerah. Artinya, bolehkanh dia dapat tugas khusus atau tempat khusus di instansi yang berbeda?,” tanya Bupati.  

Saat ini, lanjut Bupati, Bappenda Sumbawa membutuhkan bantuan SDM untuk optimalisasi pajak  dan retribusi daerah. Apalagi target tutup tahun harus tercapai.

“Bappenda, membutuhkan tenaga khusus untuk penarikan pajak dan lain sebagainya. Tapi durasi waktunya, untuk dua atau tiga bulan saja,” cetus Bupati.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah menjawab, pada prinsipnya flesibilitas kepegawaian itu memungkinkan. Bupati sebagai pemegang mandat Kemendagri, boleh melakukan pergeseran SDM sesuai kebutuhan. “Redistribusi PPPK itu kewenangan bapak bapak. Kalau hanya dua atau tiga bulan, cukup berikan SK penempatan saja,” jawab pejabat BKN.

Pengalaman BKN bertemu dengan Bupati dan Walikota, memang banyak ASN dan PPPK yang nganggur. Tidak optimal kinerjanya karena anggaran akhir tahun, November dan Desember sudah habis.

“Nah, mereka yang nganggur itu, perbantukan ke Badan Pendapatan Daerah untuk mengejar target target pajak. Perbantukan ke pasar pasar untuk ngecek pasar. Boleh kah penugasan dua dan tiga bulan, boleh. Kita fleksible saja,” ujar Zudan.

Tapi dengan catatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) perlu dimaksimalkan. Pemerintah harus menjalankan sistem ini untuk mengetahui tugas dan fungsi pada job sebelumnya, analisis pada job barunya. “Harus ada update dulu di sistem ini. Sehingga ketika diinput datanya, tapi tidak sesuai kebutuhan, maka akan ditolak sistem,” tegas Zudan.

3.832 PPPK Penuh Waktu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya melakukan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai UU ASN terbaru.

Mereka menggantikan tenaga honorer dan menyesuaikan struktur kepegawaian, dengan fokus pada sektor pelayanan publik seperti guru, kesehatan, dan teknis.

Saat Ini, terdiri dari 3.832 PPPK Penuh Waktu dan 979 PPPK Paruh Waktu berdasarkan data hingga Oktober 2025.

Sementara Penerima SK Terbaru Juli 2025, berjumlah 467 orang. Terdiri dari 203 Guru, 80 kesehatan, 184 tenaga teknis.

Mereka sebelumnya melalui proses usulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Sebanyak 2.979 formasi untuk menindaklanjuti UU ASN baru.

PPPK Paruh Waktu yang disetujui  Oktober 2025, sebanyak 1.500 orang dan sudah terbit Pertek BKN. (*)

Berita Terkait

Back to top button