Diskominfotik SumbawaSumbawa

PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa Didorong Sukseskan Agenda Strategis Daerah

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan tekadnya mengatur ulang PPPK Paruh Waktu demi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025 di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.

Kehadirannya dalam forum tersebut sekaligus membawa aspirasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mengenai kebutuhan regulasi yang lebih jelas mengenai penempatan tenaga PPPK.

Rakornas yang mempertemukan para Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tersebut berlangsung dengan kehadiran langsung Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Pada sesi dialog, Bupati Jarot menyampaikan persoalan penempatan PPPK Paruh Waktu yang menurutnya belum tersusun secara proporsional. Ia menyoroti, hambatan yang muncul sejak awal masa jabatannya.

“Satu kesulitan yang kami hadapi di Kabupaten Sumbawa dalam sebulan terakhir. Di mana PPPK sangat banyak dan pendistribusiannya tidak jelas. Saya selaku bupati baru sudah menerima dalam keadaan tidak proporsional,” ungkap Jarot, mengutip Facebook Prokopim Sumbawa, Rabu, 26 November 2025.

Bupati Jarot menjelaskan, rencananya untuk menggerakkan tenaga PPPK guna mendukung agenda strategis daerah. Terutama program pendataan pajak yang bertujuan memperkuat PAD.

Ia menyampaikan pertanyaan langsung kepada Kepala BKN terkait legalitas penggeseran tenaga tersebut antarinstansi.

“Nah, kami kan punya banyak tenaga PPPK Paruh Waktu. Bolehkan mereka ini kita geser ditempatkan di instansi berbeda untuk diperbantukan? Misalnya untuk membantu pendataan pajak di Bapenda dalam kurun waktu sebulan atau dua bulan,” ujarnya.

BKN Tegaskan Wewenang Ada di Kepala Daerah

Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penegasan kewenangan penataan PPPK paruh waktu sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

Ia juga mendorong setiap daerah untuk mengoptimalkan tenaga yang kurang produktif, dengan menempatkannya pada sektor yang membutuhkan percepatan kinerja.

Remapping dan redistribusi PPPK di daerah kewenangan penuh bupati atau wali kota setempat. Yang penting Anjab dan APK dibenarkan dulu, namun jika hanya diperbantukan dua bulan cukup diberikan surat tugas saja,” jelas Zudan.

Ia memperjelas kembali batas kewenangan pemerintah daerah dengan menekankan, kepala daerah memiliki otoritas penuh dalam menata ulang penempatan ASN maupun PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan tugas.

“Jadi, bupati/wali kota memiliki wewenang penuh untuk menempatkan ASN dan PPPK Paruh Waktu di daerahnya masing-masing, untuk diperbantukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button