Gubernur Iqbal Sebut Penetapan Tersangka Kasus Dana “Siluman” Tidak Mengganggu Stabilitas Daerah
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara mengenai penetapan tiga tersangka kasus dana “siluman” DPRD NTB.
Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota DPRD NTB. Di antaranya: Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nasib Ikroman.
Iqbal menanggapi santai penetapan tersangka tersebut. Sambil melempar tawa ia menjawab singkat pertanyaan awak media.
“Biarkan itu menjadi,” kata Iqbal dengan jawaban yang tidak diteruskan sembari berjalan meninggalkan wartawan, Jumat, 28 November 2025.
Meski begitu, Mantan Dubes Indonesia untuk Turki berharap, penetapan tersangka tiga anggota dewan itu tidak mengganggu stabilitas politik daerah.
“Mudah-mudahan tetap stabil daerah kita,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.
Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Muhmmad Nasib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim.
Ketiganya, memiliki posisi strategis dalam partainya. IJU merupakan Ketua DPD Demokrat NTB, Acip menjabat sebagai Sekretaris Partai Perindo NTB, Hamdan Kasim sebagai Wakil Ketua DPD I Golkar NTB.
Tiga orang ini merupakan anggota dewan baru. Terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu. Mereka masih muda, namun terbilang cukup vokal di kalangan dewan.
Setelah penetapan tersangka, ketiga akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. IJU dan Hamdan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Acip di Rutan Lombok Tengah.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Senin, 24 November 2025.
Kejaksaan menyangkakan, Ketua IV dan dua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB. (*)



