Tahun Depan NTB Miliki Sekda Definitif
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal segera membuka pendaftaran seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Rencananya akan mulai pada Desember 2025 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, saat ini gubernur sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merekomendasikan panitia seleksi (pansel) untuk rencana pengisian jabatan Sekda.
“Pak gubernur sudah bersurat. Surat sudah terkirim per akhir Oktober kemarin. Kita menunggu rekomendasinya itu,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.
Tim pansel, kata Yiyit, harus berjumlah minimal lima orang atau lebih dalam jumlah ganjil. Tim pansel setidaknya dua orang dari unsur Pemerintah Pusat. Satu orang dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) dan satu orang Kemendagri. Kemudian, tiga lainnya berdasarkan usulan gubernur.
“Termasuk kita juga sudah bersurat ke dua kementerian yang memang sesuai persyaratan harus menjadi anggota tim pansel, untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Sekda Provinsi,” jelasnya.
Setelah mendapat rekomendasi tim pansel, selanjutnya akan diusulkan lagi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan pengisian jabatan Sekda.
“Jadi pelaksanaan, pemetaan potensi dan kompetensinya itu di BKN,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini menargetkan, tahun depan sudah terpilih Sekda definitif. Menggantikan Penjabat (Pj.) Sekda NTB saat ini, Lalu Moh. Faozal.
Sebagai informasi, masa jabatan Faozal sebagai Pj. Sekda NTB akan berakhir pada Januari 2026, setelah diperpanjang pada Oktober 2025 lalu.
“Targetnya seperti itu (tahun depan sudah ada Sekda definitif). Kita ikhtiarkan Desember 2025 pembukaan seleksi Sekda. Mudah-mudahan kalau tidak ada delay (penundaan, red) dan sebagainya, bisa kita sesuai waktu tersebut,” ungkapnya.
Yiyit menyebut, di internal Pemprov NTB, sejumlah pejabat eselon II memenuhi syarat mengisi jabatan Sekda. Baik kepala dinas maupun kepala badan.
“Syaratnya minimal golongannya 4c. Usianya maksimal 58 tahun saat pelantikan atau pengangkatan. Sekarang pejabat eselon II Pemprov ada 41, hanya beberapa saja yang akan pensiun dan melampaui 58 tahun usianya,” tutupnya. (*)



