Lalu Faozal Ditunjuk Jadi Pj. Sekda NTB

Mataram (NTBSatu) – Lalu Moh. Faozal ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Meneruskan jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini setelah ia menerima Surat Keputusan (SK) penunjukkan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemarin SK itu sudah saya terima. Tinggal ini lapor ke Pak Gubernur,” kata Faozal, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain menjabat sebagai Pj. Sekda, Fozal juga menjabat sebagai Asisten II Setda NTB.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini menegaskan, jabatan yang ia emban sekarang merupakan amanah dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Sehingga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Saya kan pasukan, kan beliau yang nugaskan saya. Namanya pasukan, selalu siap,” ucapnya.
Sebagai Pj. Sekda, Faozal mengaku akan mengawal mesin birokrasi Pemprov NTB tetap berjalan, serta mendukung visi-misi Gubernur.
“Termasuk memastikan fiskal kita lebih sehat, nanti kita cari formulasi yang tepat agar OPD ini bisa nafas,” ungkapnya.
Atensi Temuan BPK
Pj. Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karenanya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa hari lalu menjadi atensi.
Misalnya, adanya temuan terkait Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Provinsi NTB. Sehingga, mengakibatkan utang RSUD Provinsi NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar.
Kemudian, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB belum memadai.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar. Temuan ini mencakup kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar.
Lalu, kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar.
Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25,00 juta dan dana Bantuan Sosial yang penggunaan oleh pihak tidak tepat senilai Rp290,00 juta. Serta, penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 Juta.
“Ada rumah sakit provinsi, ada Dikbud itu yang sedang kita kawal, temuan itu sudah ada tindak lanjut,” terangnya. (*)