Kajari Atensi Kasus Dana Pokir DPRD Bima Rp60 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima Rp60 miliar tahun 2025 menjadi atensi Kepala Kejari (Kajari) Bima, Heru Kamarullah.
“Perlu diketahui, saya baru tiga Minggu di (menjabat Kepala Kejari Bima). Semua kasus sudah saya invetarisir,” kata Heru pada Kamis, 27 November 2025.
Ia mengaku, sudah memantau progres setiap kasus yang belum tuntas di Kejari Bima. Termasuk dugaan korupsi dana Pokir Rp60 miliar DPRD Bima.
Proses kasus itu, sambung Heru, masih berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kejaksaan sudah mulai melakukan telaah.
“Sudah ada timnya, ya. Prosesnya masih telaah,” ucapnya.
Saat ini, kejaksaan sudah mengagendakan memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi. “Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra.
Di antara saksi yang akan diundang dan didengarkan keterangannya adalah sejumlah anggota DPRD NTB. Di kasus ini, Kejari Bima telah membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Tim itu bertugas untuk melakukan penyelidikan,” terang Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima.
Sebagai informasi, kelompok warga melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima ini pada Senin, 29 Juli 2025. Menurut pelapor, alokasi dana sebanyak Rp60 miliar tersebut tidak transparan.
Mereka juga menduga proyek-proyek dari dana Pokir hanya menjadi ajang pengaturan fee proyek. Tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.
Rincian anggarannya, uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar.
Kemudian, tunjangan reses Rp1,2 miliar, kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar. Berikutnya transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (*)



