BREAKING NEWSHukrim

Polda NTB Tahan Enam Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB menahan enam tersangka dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, istri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

“Iya, ada enam orang (tersangka ditahan). Tiga orang kita jemput dan tiga orang menyerahkan diri,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Rabu, 26 November 2025.

Enam tersangka itu kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Kepada keenam tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Kendati demikian, Syarif menyebut, beberapa di antara mereka merupakan keluarga Brigadir Esco. “Ada yang bukan (keluarga Brigadir Esco),” jelasnya.

Syarif mengaku, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus perusakan rumah tersangka Brigadir Rizka tersebut. Menyusul saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan.

“Masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Syarif sebelumnya mengungkap, penyidik Subdit III Jatanras mengantongi sembilan orang nama calon tersangka. “Ada sembilan orang sesuai dengan identifikasi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya pada Jumat, 14 November 2025.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda NTB telah memintai pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Kita juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan,” jelas Syarif.

Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Polri yang berada di lokasi, kepala dusun (kadus), dan pemilik rumah.

“Termasuk yang menempati rumah inisial R (Rizka),” ungkap Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Sebagai informasi, insiden perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu, 8 Oktober. Massa merusak dua rumah. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.

Setelah kejadian, keluarga Brigadir Rizka melaporkan insiden tersebut ke Dit Reskrimum Polda NTB pada 9 Oktober 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button