Jurnalis Diduga Didorong saat Liput Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah jurnalis diduga didorong saat meliput penetapan tersangka dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB pada Senin, 24 November 2025 di Kejati NTB.
Beberapa jurnalis dari berbagai media didorong oknum LSM dan kuasa hukum dari tersangka Hamdan Kasim, saat akan mengambil foto dan video.
“Op, op. kasih jalan, kasih jalan,” kata salah seorang pria mengenakan baju hitam motif catur sembari mendorong beberapa wartawan.
Oknum LSM lain juga terlihat mendorong kedua tangannya, melarang jurnalis mengambil foto dan video usai Hamdan Kasim keluar menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
“Mbak, mbak, kasi jalan, kasi jalan,” ucapnya.
Jurnalis NTBNow, Susanti mengaku didorong ketika sedang mengambil video menggunakan handphone miliknya. “Saya didorong oleh bapak-bapak pakai baju putih biru. Kamera hp saya ditutup pakai berkasnya,” akunya.
Hal serupa juga dialami jurnalis Lombok Post, Suharli. Ia mengaku, mendapat larangan ketika akan mengabadikan momentum penetepan tersangka ketiga dalam kasus dana “siluman” tersebut.
“Saya dilarang pas mau ngambil video, foto sama wawancara (tersangka Hamdan),” ujarnya.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Berita sebelumnya, penyidik Kejati NTB menahan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Dengan begitu, Hamdan Kasim satu tahanan dengan tersangka sebelumnya Indra Jaya Usman alias IJU. “Kalau Acip (Muhammad Nashib Ikroman) di Rutan Lombok Tengah,” jelas Zulkifli.
Kejaksaan menyangkakan, para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB.
Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.
Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, memberi isyarat adanya tersangka lain dari kasus dana “siluman” tersebut. “Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” jelasnya.
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang dibagikan oleh kedua tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



