BREAKING NEWS – Giliran Ketua Komisi IV DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.
Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Beberapa orang lainnya juga terlihat berjalan bersama Politisi Golkar NTB tersebut. Mereka terlihat mengenakan id card kuning, karena kartu identitas merah muda telah habis. Sama seperti Hamdan, beberapa orang tersebut terlihat naik lift dan menuju ruang Pidsus.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan, Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.
Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, memberi isyarat adanya tersangka lain dari kasus dana “siluman” tersebut. “Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” jelasnya.
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang kedua tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Kejati NTB, klaim Aspidsus, menangani perkara dana “siluman” ini sesuai prosedur. On the track (berada di jalur yang benar, red). Tidak berkaitan dengan politik atau desakan dari pihak manapun.
“Saya tekankan tindak hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis. Tidak ada pengaruh dari apapun. Kami sesuai SOP, seusai aturan. Sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



