Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Masker Covid-19, UMKM Sumbawa Diperiksa Maraton
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan UMKM di Pulau Sumbawa. Pemeriksaan itu untuk memenuhi petunjuk jaksa kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
“Iya, ini pemeriksaan lanjutan sesuai petunjuk jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Senin, 24 November 2025.
Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menyisir UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Kepolisian menargetkan, pemenuhan berkas perkara milik enam tersangka selesai sebelum 20 Desember 2025 mendatang.
“Sebelum tanggal 20 Desember sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Selain saksi UMKM, jaksa juga memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polresta Mataram. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi itu salah satunya,” ujar Regi.
Petunjuk lain, sambungnya, jaksa meminta agar dalam kasus menjadi lima berkas. Diketahui, sebelumnya penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan tiga berkas.
Jaksa meminta penyidik memisah berkas perkara milik Mantan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kemudian mereka meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu jadi satu,” tuturnya.
Sementara itu, perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
“Kami menyatukan empat orang dalam satu berkas karena erannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda waktu itu,” jelasnya.
Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian, ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



