Hukrim

Pejabat PT GNE Akui Diminta Dokumen Aset yang “Tersangkut” di Bank

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB, maraton memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE). Giliran Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP memberikan keterangan pada Rabu, 19 November 2025.

Kepada NTBSatu, Jaelani mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.30 Wita.

“Iya, hari ini saya memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya.

Penyidik pidsus, sambungnya, juga memintai sejumlah data dan dokumen. Utamanya berkaitan dengan aset PT GNE yang kini berada di tangan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Besok saya serahkan data-data tersebut,” ucapnya.

Periksa Mantan Direktur

Penyidik Kejati NTB sebelumnya memeriksa Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi pada Selasa, 18 November 2025. Kepada kejaksaan, Samsul membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen. Termasuk berkas yang berhubungan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.

“Dokumen kelengkapan aja,” ucapnya.

Terpidana kasus perusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara ini juga mengakui, beberapa aset berada di perbankan. Hal itu terjadi sejak ia menduduki jabatan direktur.

“Termasuk aset di bank. Silakan tanya ke penyidik,” kelitnya.

Samsul juga pernah memberikan keterangan di ruang Pidsus Kejati pada Senin, 20 Oktober 2025 bersama Mantan Komisaris, Afuani.

Diketahui, kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana. Tujuannya untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi.

“Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya,” katanya.

Kredit PT GNE Macet

Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal untuk melakukan aktivitas bisnis.

“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.

Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.

Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.

“Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara Afuani yang diperiksa beberapa waktu lalu tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya BRI sekitar tahun 2021-2202.

Namun ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.

“Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,” jelasnya.

Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB. “Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.

Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang. (*)

Berita Terkait

Back to top button