Cek Fakta! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi November 2025
Mataram (NTBSatu) – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada November 2025 kembali muncul, dan memicu banyak pekerja melakukan pengecekan melalui berbagai kanal informasi.
Banyak pekerja berharap pemerintah membuka penyaluran BSU lagi pada bulan ini, karena unggahan mengenai “BSU cair November” terus beredar dan mengundang kebingungan.
Namun pemerintah memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait BSU 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli, mengutip Kompas.com, Rabu, 19 November 2025.
Yassierli menambahkan, penyaluran BSU hanya berlangsung pada periode Juni dan Juli 2025. “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, Juni dan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyelesaikan penyaluran bantuan sesuai data valid milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. “(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, masyarakat perlu berhati-hati saat menerima informasi mengenai pencairan BSU tambahan pada November 2025. Pemerintah meminta masyarakat mengutamakan pengecekan melalui kanal resmi agar terhindar dari hoaks yang berpotensi merugikan.
Besaran, Penyaluran, dan Ketentuan Penerima BSU 2025
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pemberian BSU selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Pemerintah menetapkan besaran bantuan Rp300.000 per bulan sehingga penerima memperoleh total Rp600.000.
Penyaluran berlangsung melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening. Beberapa penyaluran berlangsung hingga Agustus 2025 karena kendala teknis pada tahap pencocokan data dan proses verifikasi.
Pekerja yang ingin memahami kembali ketentuan penerima BSU dapat memperhatikan syarat yang berlaku pada program tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI dengan NIK valid;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025;
- Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU.
Dengan seluruh penjelasan tersebut, publik dapat memastikan bahwa BSU November 2025 tidak masuk dalam agenda pemerintah. Masyarakat dapat menghindari kesalahan informasi dengan selalu mengacu pada keterangan resmi dari kementerian terkait. (*)



