Bupati Jarot Dorong Sumbawa Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Tambang Rakyat
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menyambut baik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk blok Lantung 2 seluas 24 hektare yang dikelola Koperasi Salonong Bukit Lestari Sumbawa. Ia menilai, Sumbawa memiliki potensi menjadi percontohan pengelolaan tambang rakyat di tingkat nasional.
“Momentum ini penting bagi Sumbawa. Kami ingin pengelolaan tambang rakyat di sini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Bupati Jarot saat jumpa pers, Senin, 17 November 2025.
Bupati Jarot menjelaskan, pemerintah daerah juga mempercepat penerbitan dua IPR tambahan di wilayah Sumbawa. Saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga blok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Lantung 1, Lantung 2, dan blok Badi di Kecamatan Plampang.
“Kami berharap IPR untuk dua blok lain segera terbit. Pengurus koperasi perlu menyelesaikan semua persyaratan agar izin bisa keluar secepatnya,” kata Jarot.
Potensi Emas di Sumbawa
Selain ketiga blok tersebut, Bupati Jarot menekankan, Sumbawa memiliki potensi emas yang cukup besar. Pemerintah daerah mencatat hampir 20 lokasi memiliki cadangan emas, namun sebagian besar belum mengajukan izin untuk dikelola sebagai tambang rakyat.
“Potensi di Sumbawa masih luas. Masyarakat perlu mengajukan izin resmi agar pengelolaan tambang rakyat berjalan legal, aman, dan memberikan manfaat,” jelasnya.
Bupati Jarot menegaskan, IPR bisa terbit jika semua persyaratan terpenuhi termasuk pengelolaan lingkungan dan rencana pascatambang. Langkah ini memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat sosial dan ekonomi tanpa merusak lingkungan.
“Kami selalu memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum izin diterbitkan. Pemerintah daerah terus memantau dan memberikan perhatian khusus, agar pengelolaan tambang rakyat berjalan sesuai standar dan memberi dampak positif bagi warga,” tambah Jarot.
Dengan terbitnya IPR di blok Lantung 2, Bupati Jarot optimistis pengelolaan tambang rakyat di Sumbawa mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, koperasi pengelola tambang dapat memberdayakan warga sekitar dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“IPR ini bukan sekadar izin, tetapi juga peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan tetap lestari,” tutup Bupati Jarot. (*)



