Pemerintahan

Tender Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa Diduga Bermasalah

Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk, Kabupaten Sumbawa tengah berproses. Terakhir progresnya baru 20 hingga 25 persen.

Di tengah proses pengerjaan, pegiat anti korupsi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tender proyek senilai Rp19 miliar ini. Mengharuskan mereka melayangkan laporan ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

“Laporan sudah kami tujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” kata Baharuddin Umar, salah seorang pegiat anti korupsi, Jumat, 14 November 2025.

Ia menjelaskan, laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB serta Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Tender.

“Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

“Pasal 6 huruf f secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang merugikan daerah,” ujarnya.

Ia menuntut tindakan tegas dari Gubernur NTB untuk mendalami persoalan ini. Kemudian, menindak seluruh anggota Pokja Pelelangan serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain itu, kami juga meminta Gubernur dan Wagub untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek tersebut. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan secara langsung kepada APH, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tender berlangsung,” bebernya.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi NTB, untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Tindakan tegas dan audit yang komprehensif akan menjadi sinyal kuat praktik-praktik koruptif tidak akan ditoleransi,” tutupnya.

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tender Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk

Sejumlah catatan dalam laporan tersebut:

  1. Evaluasi Tender yang Janggal: Mengapa PT AJP, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai Rp19.056.493.263,64, tidak mendapatkan catatan evaluasi yang sama dengan perusahaan lain yang dinilai tidak memenuhi persyaratan?;
  2. Surat Dukungan Tidak memenuhi syarat. Dugaan manipulasi surat dukungan alat dari CV TUN menjadi isu serius. Surat perjanjian sewa alat Bore Pile yang diajukan oleh PT AJP menimbulkan tanda tanya, terutama karena alat tersebut baru didatangkan dari Surabaya setelah penandatanganan kontrak;
  3. Kunjungan Lapangan yang Tidak Konsisten: Mengapa Pokja tidak melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi keberadaan alat Bore Pile yang diajukan oleh PT AJP, sementara perusahaan lain diperiksa dengan ketat?.

Atas laporan itu, Kepala Biro PBJ Setda NTB, Marga Sulkifli Rayes belum bisa memberikan komentar. Ia justru mengarahkan untuk menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin. Di mana sebelumnya ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro PBJ Setda NTB.

“Kalau ini (proyek jalan Lenangguar – Lunyuk) Karo sebelum saya, Pak Sadimin,” ujarnya singkat kepada NTBSatu, Jumat, 14 November 2025.

Sementara itu, Sadimin belum menanggapi terkait ini. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button