Hukrim

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Bidang Pendidikan, pada Dikbud Lombok Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menjelaskan, dua tersangka itu Direktur PT. Temprina Media Grafika insial LH. Kemudian, Direktur PT. Dinamika Indo Media inisial LA.

IKLAN

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: Tap 09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap -10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.

“Kami tahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” katanya pada Selasa, 11 November 2025.

Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. Untuk tersangka LH di Rutan Selong Kelas IIB Lombok Timur. Sedangkan LA di Lapas Kelas III Mataram.

“Pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka ada yang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Ugik mengungkapkan, sejak awal kedua tersangka bersama-sama telah mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.

Mereka bekerja sama dengan tersangka sebelumnya. Yakni AS selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022. Kemudian A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berikutnya S dan MJ berasal dari pihak swasta, masing-masing menjabat Direktur CV Cerdas Mandiri dan marketing PT JP Press.

AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ. Mereka bersepakat perusahaan mana saja yang akan dimenangkan.

AS atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat tersangka LA kemudian melalui S dan MJ menyerahkan kepada tersangka A. Tujuannya untuk memilih atau meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan.

Adapun pengadaan peralatan TIΚ tahun 2022 ini untuk memenuhi dan tersalurkan kepada 282 SD di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur. Jumlahnya 4.320 unit dengan tiga merk, yakni Axioo, Advan, dan Acer.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,27 Miliar

Menurut Ugik, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah jelas. Yaitu tindakan pengaturan pemenang, mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee dari tersangka LH. Hal itu atas atas pengkondisian telah memilih perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima tersangka MJ dan S,” bebernya.

Dari kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 sebesar Rp32, 4 miliar ini muncul kerugian negara sebesar Rp9.273.011.077. Angka itu berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto.

Jaksa menyangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button