Komisi Kejaksaan RI Atensi Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mendapat atensi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Hal itu tertuang dalam surat tanggal 16 Oktober 2025. Isinya, (Komjak) RI merespons permohonan pengawasan terkait penanganan kasus dana “siluman” dengan pemohon Abdul Hakim.
“Laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan RI dengan meneruskan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor (disebut lengkap), tanggal 25 Agustus 2025 hal Permintaan Klarifikasi,” bunyi surat tersebut.
Komisi Kejaksaan RI kemudian menerima respons dari Kejati NTB pada 8 September 2025. Pokoknya, Kejati NTB telah melaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kejati NTB tanggal 10 Juli 2025.
“Bahwa Komisi Kejaksaan RI memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat,” bunyi surat dengan tanda tangan Pujiyono Suwadi.
Sementara itu, Abdul Hakim mengapresiasi langkah Kejati NTB. Apalagi kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB kini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Itu artinya, sudah ada calon tersangka. Sekarang tinggal keberanian mereka membuktikan di publik, siapa orangnya,” tegas Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (Sespimda PKN) NTB ini.
Di kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Mulai dari kalangan anggota dewan, pimpinan DPRD hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Termasuk ahli hukum pidana.
Karena itu, Abdul Hakim mendesak Kejati NTB segera menetapkan tersangka kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan ini.
“Jangan tunggu tekanan publik makin besar, baru bertindak,” tutupnya.
Kejati Agendakan Ekspose Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mudahan. Harus kelar. Mau cepat. Pemeriksaan (saksi), kalau diperlukan lagi, kita panggil. Tapi di kita baru selesai. Sementara ini sudah selesai,” katanya pada Selasa, 4 November 2025.
Penyidik saat ini menunggu jawaban Kejagung RI untuk melakukan ekspose dan gelar perkara. Alasannya, sambung Zulkifli, karena pengendalian kasus ini ada di pusat.
“Apakah ekspose untuk penetapan tersangka? Nanti saya belum bisa ungkap,” jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejati NTB saat ini belum menggandeng pihak manapun untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Menyusul telah menerima pengembalian uang “siluman” dari sejumlah anggota DPRD NTB tersebut. Nilainya Rp2 miliar lebih.
“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita liat perlu atau tidak,” ucapnya.
Dari kasus ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Terakhir, Mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sama seperti lainnya, istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Zulkifli memilih tak menjelaskan perannya dalam kasus ini.
Penyidik juga menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.
“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.
Jaksa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



