Sumbawa

Polres Sumbawa Bongkar Judi Online, Barang Bukti Ratusan Ribu

Mataram (NTB Satu) – Sesuai dengan instruksi Kapolri, aparat kepolisian dari tingkat Polres sampai dengan Polda diminta membersihkan praktik tindak pidana judi online di wilayah hukum masing-masing.

Sesuai dengan arahan tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua terduga pelaku judi online di Kecamatan Utan. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial Ms alias Zen (52 tahun) dan AK (33 tahun). Keduanya diringkus saat sedang asyik merekap nomor togel, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Zen dan AK sering melakukan judi online di Desa Motong, Kecamatan Utan,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, dikonfirmasi Minggu, 21 Agustus 2022.

Dikatakan Kapolres, tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel. Pihaknya turun menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Zen. Saat digerebek, Zen dan AK sedang merekap angka, untuk dimasukan dalam akun judi togel milik mereka,” imbuh Kapolres.

Saat polisi hendak mengecek akun judi online, terduga pelaku sontak merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti. “Atas kejadian ini, Zen dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya,” tandas Kapolres.

Dari tangan Zen, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu. Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button