Bupati Jarot soal Pembukaan Lahan di Kawasan Bendungan Beringin Sila: Masa Depan Ribuan Petani Hancur!
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menyoroti, maraknya pembukaan lahan pertanian di kawasan Bendungan Beringin Sila, Kecamatan Utan. Menurutnya, aktivitas itu mengancam keberlanjutan sumber air dan masa depan pertanian di Sumbawa.
Bupati Jarot menceritakan hasil peninjauannya bersama Menteri PU, Dody Hanggodo dan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui helikopter beberapa waktu lalu.
“Saya lihat di bibir bendungan sudah ditanami jagung. Inilah bentuk nyata yang akan menghancurkan masa depan anak cucu kita, khususnya di Kecamatan Utan,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan di hulu dan tebing Bendungan Beringin Sila menyebabkan lapisan tanah atas terkikis air hujan dan masuk ke embung. Kondisi ini bisa membuat bendungan dangkal dan mengurangi fungsinya dalam jangka panjang.
“Bendungan Batu Bulan sudah dangkal karena hulu sungainya dijadikan ladang jagung. Kalau dibiarkan, Bendungan Beringin Sila juga akan rata dengan tanah,” ujar Jarot.
Bupati Jarot menekankan, hanya segelintir orang yang mendapat keuntungan dari praktik pembabatan hutan, sementara ribuan petani di hilir menanggung kerugiannya.
“Kita tidak bisa membiarkan segelintir orang menghancurkan masa depan ribuan petani kita,” ucapnya.
Minta Camat Panggil Warga yang Buka Lahan
Bupati Jarot memerintahkan camat dan perangkat desa, segera memanggil warga yang membuka lahan di sekitar bendungan. Ia meminta warga melakukan reboisasi dan menanam pohon bermanfaat.
“Panggil mereka, buat pernyataan, lalu tanam kembali pohon yang bermanfaat. Ini masalah besar dan tanggung jawab kita semua,” tegasnya..
Selain itu, Bupati Jarot menyoroti penerbitan sertifikat tanah sporadik di kawasan hutan yang berpotensi memperparah kerusakan. Ia menegaskan, tidak akan menandatangani sertifikat tanpa verifikasi lokasi.
“Saya akan cek langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kalau itu kawasan hutan, tidak boleh keluar sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, menjaga hutan dan sumber air bukan hanya tugas pemerintah tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat, termasuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Kalau sumber air hilang, petani tidak bisa menanam. Ini bukan sekadar urusan lingkungan, tapi urusan hidup kita,” tutupnya. (*)



