Tak Lewat Seleksi Terbuka, Pemkot Mataram Usulkan Tiga Nama untuk Jabatan Inspektur
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan, pengisian jabatan Inspektur Inspektorat tidak melalui seleksi terbuka seperti sembilan jabatan tinggi pratama lainnya.
Pengisian jabatan ini akan melalui mekanisme uji kompetensi khusus, dengan calon yang langsung diusulkan Pemkot kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, pemerintah daerah akan mengajukan tiga nama pejabat eselon II sebagai calon Inspektur Inspektorat.
Selanjutnya, BKN dan kementerian akan menilai ketiga nama tersebut untuk memastikan kompetensi, integritas, dan keseusiaian dengan tugas pengawasan.
“Untuk Inspektur Inspektorat tidak melalui pansel (panitia seleksi). Mekanismenya adalah uji kompetensi. Kita akan usulkan tiga pejabat eselon II ke BKN,” ujar Alwan, Selasa, 4 November 2025.
Alwan menegaskan, mekanisme uji kompetensi karena jabatan Inspektur memiliki beban tugas pengawasan dan audit internal yang menuntut tingkat integritas dan profesionalitas tinggi. Oleh karena itu, penilaiannya harus lebih spesifik dari jabatan lain.
Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan Inspektur Inspektorat ini mirip dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, memerlukan penetapan dan persetujuan kementerian setelah uji kompetensi.
Untuk mendukung proses tersebut, tim penilai uji kompetensi juga telah dibentuk. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Sekda Kota Mataram, dengan anggota dari Inspektorat Provinsi NTB dan unsur akademisi.
Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk memastikan penilaian berlangsung objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tim uji kompetensinya sudah ada. Jadi mekanismenya jelas dan terukur,” tegas Alwan.
Sementara itu, sembilan jabatan tinggi pratama lainnya tetap melalui seleksi terbuka yang mulai berjalan. Proses seleksi ini memberi kesempatan bagi pejabat eselon II yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan administrasi, penilaian kompetensi, dan wawancara pansel. (*)



