Pemkot Mataram Buka Jalur Aduan Rokok Ilegal Lewat Call Center 112
Mataram (NTBSatu) – Tidak hanya untuk keadaan darurat, layanan Call Center 112 Kota Mataram kini juga menjadi senjata baru dalam melawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membuka kanal pengaduan 112 ini, agar masyarakat bisa langsung melapor bila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, H. Ramadhani menjelaskan, kanal 112 tidak hanya menerima laporan kebakaran, bencana, atau medis, tetapi juga untuk menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat yang melihat atau mengetahui peredaran rokok ilegal bisa langsung melapor ke 112, atau melalui SMS ke 1708. Laporan akan diteruskan ke Bea Cukai dan kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang Ramadhani, Selasa, 28 Oktober 2025.
Selain itu, Pemkot juga mengintegrasikan sistem pengaduan non-darurat melalui SP4N LAPOR! yang bisa diakses oleh masyarakat secara daring. Sistem ini menjamin setiap laporan direspons maksimal tiga hari dan diselesaikan dalam enam hari.
“Kami pastikan laporan masyarakat tidak menguap begitu saja,” tegasnya.
Minta Masyarakat Berani Melapor
Meski hingga kini belum ada laporan masuk terkait rokok ilegal, Ramadhani menegaskan, layanan ini tetap aktif. Ia berharap, masyarakat berani melapor dan tidak khawatir soal keamanan identitas.
“Pelapor bisa menggunakan fitur anonim. Identitasnya kami rahasiakan,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, dana cukai tidak hanya untuk pengawasan dan penindakan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan dan edukasi masyarakat.
“Cukai bukan hanya soal pungutan. Ia adalah instrumen pengendalian sekaligus penerimaan negara yang kembali ke masyarakat melalui berbagai program, termasuk pengawasan rokok ilegal,” kata Adi.
Ia menegaskan, setiap bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai berarti tidak menyumbang pendapatan negara dan berpotensi melanggar hukum.
“Ketika masyarakat ikut mengawasi, itu bagian dari bela negara,” tegasnya.
Lewat sistem pelaporan yang semakin mudah dan transparan, Pemkot Mataram berharap masyarakat menjadi ‘mata pengawas’ di lapangan.
“Cukai adalah hak negara, tapi manfaatnya kembali untuk rakyat. Mari pastikan setiap asap yang terhirup di Mataram adalah hasil dari perdagangan yang legal,” tambah Ramadhani. (*)



