Mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Kembali Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan kembali diperiksa penyidik Kejagung di Kejati NTB pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek tahun anggaran 2021-2022.
“Clue-nya berkaitan dengan pusat (chromebook),” kata Aidy usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Ini kali kedua Aidy memberikan keterangan terkait perkara dengan tersangka Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
“Hanya diperiksa soal chromebook,” jelas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut.
Penyidik Kejagung memeriksa Aidy Furqan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
“Iya, sama seperti sebelumnya. Penyidik dari Jampidsus Kejagung periksa yang bersangkutan terkait kasus chromebook. Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan kasus dengan tersangka Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim,” jelasnya.
Aidy sebelumnya menjelaskan, pengadaan chromebook tahun 2021-2022 itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Nilainya lebih dari Rp3 miliar.
“Itu untuk SMA dan SMK se-NTB. SMA dan SMK beda-beda (nilainya),” ucapnya.
Di NTB sendiri, sambung Aidy, pengadaan alat penunjang akademik tersebut berjalan lancar. Sekolah-sekolah telah menerima sesuai kebutuhannya. Spesifikasi laptop dan lainnya juga tidak bermasalah.
“Tetapi tidak tahu di pusat seperti apa,” ucapnya.
Di pusat, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Proyek ini sebagai program digitalisasi pendidikan nasional pada Kemendikbudristek tahun 2019-2024.
Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga menduga ada permufakatan jahat dalam pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasinya. Penyidik menemukan kerugian negara Rp1,9 triliun dalam kasus ini. (*)