Hukrim

Berkas Kasus Kematian Brigadir Esco Dikembalikan ke Polres Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengembalikan berkas kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely ke penyidik Polres Lombok Barat.

“Untuk berkasnya sudah kami kembalikan ke Polres Lombok Barat,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid kepada NTBSatu, Selasa, 21 Oktober 2025.

Harun memilih tak mendetailkan apa saja petunjuk jaksa kepada Sat Reskrim Polres Lombok Barat. “Kalau untuk lengkapnya silakan tanya ke teman-teman penyidik,” jelasnya.

Di kasus ini, penyidik kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco. Selain pidana, kepolisian juga memproses etik anggota Polres Lombok Barat tersebut.

“Masih dilengkapi pemeriksaan oleh Propam. Nanti, kalau sudah lengkap dan hasil sidang etik disampaikan,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Kasat Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, perselisihan almarhum dengan Brigadir Rizka Sintiyani menjadi latar belakang tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.

Brigadir Rizka Sintiyani sendiri ditetapkan sebagai tersangka kematian suaminya pada Jumat 19, September 2025.

“Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi,” jelas Lalu Eka saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Kamis, 16 Oktober 2025.

Lalu Eka memilih tak membeberkan lebih jauh motif ekonomi tersebut. Alasannya karena itu merupakan rahasia penyidikan Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon. (*)

Berita Terkait

Back to top button