Sumbawa

DPRD Sumbawa Dorong Tukar Guling Lahan SMAN 1 Moyo Hilir Dipercepat

Sumbawa Besar (NTBSatu) – SMAN 1 Moyo Hilir hingga kini belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), karena terganjal status lahan.

Tanah tempat sekolah berdiri belum bersertifikat, sementara sertifikat aset merupakan syarat utama pengurusan izin operasional.

Meski sudah menerima siswa baru selama dua tahun terakhir, sekolah ini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akibatnya, tidak dapat menerima bantuan pendidikan dan belum bisa melaksanakan program dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Permasalahan ini menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Taqdir memimpin langsung rapat dan turut hadir BKAD Kabupaten Sumbawa, KCD Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, komite sekolah, serta Pemerintah Desa Moyo Hilir.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memproses tukar menukar lahan. Sebab, belum ada dokumen resmi dari desa terutama berita acara hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Posisi kami masih menunggu permohonan lengkap dari desa, terutama berita acara hasil Musdes. Itu syarat utama agar kami bisa memproses tukar guling lahan. Kalau dokumen sudah lengkap, prosesnya bisa langsung jalan,” ujar Kaharuddin.

Ia menegaskan, BKAD siap mempercepat tahapan teknis termasuk koordinasi dengan BKAD Provinsi NTB, asalkan dokumen administratif dari pemerintah desa sudah diterima.

Dampak SMAN 1 Moyo Hilir Belum Memiliki NPSN

Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik KCD Pendidikan dan Kebudayaan NTB Sumbawa, Baharuddin menjelaskan, belum adanya NPSN berdampak langsung pada legalitas operasional sekolah dan hak siswa.

“Siswa yang mendaftar di SMAN 1 Moyo Hilir sekarang harus ‘nebeng’ di sekolah induk. Ini berdampak pada banyak hal dari data Dapodik, bantuan operasional, ujian nasional, hingga ijazah. Secara sistem, mereka tidak terdata sebagai siswa resmi,” tegas Baharuddin.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah Desa Moyo Hilir telah menawarkan lahan pengganti seluas 1,5 hektare melalui skema hibah atau tukar guling. Namun, belum ada keputusan final karena administrasi belum tuntas.

Ketua Komite SMAN 1 Moyo Hilir, Abdul Latief menegaskan, keberadaan sekolah ini bukan sekadar aspirasi masyarakat. Tetapi kebutuhan nyata yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah.

“Masyarakat sangat berharap SMA ini bisa permanen. Tetapi kalau status lahannya terus tidak jelas, sekolah ini tidak akan bisa bertahan dalam sistem pendidikan nasional. Harus ada keberpihakan dan keputusan politik yang tegas,” tegasnya.

Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa

Menanggapi persoalan ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa langsung menyusun tiga rekomendasi strategis:

  1. Pihak SMAN 1 Moyo Hilir bersama Pemerintah Desa Moyo Hilir diminta segera mengajukan permohonan resmi tukar menukar lahan kepada Bupati Sumbawa, lengkap dengan dokumen Musdes;
  2. ⁠BKAD Kabupaten Sumbawa diminta untuk berkoordinasi intensif dengan BKAD Provinsi NTB guna memfasilitasi percepatan penetapan status lahan;
  3. ⁠KCD Dikbud Provinsi NTB diminta untuk memfasilitasi percepatan penerbitan NPSN setelah syarat administratif terpenuhi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syukri HS menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor agar proses ini tidak terus tertunda oleh alasan prosedural.

“Kami akan kawal. Tukar guling aset desa memang harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, tetapi prosedur yang panjang tidak boleh jadi alasan mandek. Semua pihak harus duduk bersama dan selesaikan demi pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Taqdir menegaskan, komitmen DPRD untuk mendukung penuh percepatan legalitas lahan dan penerbitan NPSN.

“Kami berkomitmen akan kawal proses ini sampai tuntas. Kalau semua pihak serius, dokumen bisa rampung dalam waktu dekat. SMAN 1 Moyo Hilir harus segera punya legalitas resmi. Jangan biarkan masa depan pendidikan anak-anak kita terhenti karena urusan birokrasi,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button