Kuota LPG 3 Kilogram Terancam Dikurangi, DPRD Sumbawa Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Rencana Pemerintah Pusat mengurangi kuota gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa, mendapat sorotan DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan dan semakin memberatkan masyarakat.
Nanang menegaskan, kuota LPG yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan warga. Karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang rencana pengurangan kuota LPG bersubsidi di Sumbawa.
“Kuota yang ada sekarang saja masih kurang. Jika sampai dikurangi, kondisi itu akan sangat menyulitkan masyarakat,” ujar Nanang kepada NTBSatu, Senin, 12 Januari 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa akan kembali melakukan pendekatan dan komunikasi dengan kementerian terkait, agar kuota LPG 3 kilogram tidak mengalami pemotongan.
Nanang menilai pengurangan kuota LPG berpotensi memicu dampak domino, salah satunya kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mengingatkan, kondisi kelangkaan kerap oknum tertentu manfaatkan untuk memainkan harga di tingkat pengecer.
“Kalau barang sedikit, harga pasti naik. Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum. Hal ini harus kita cegah agar tidak menimbulkan inflasi dan gejolak di masyarakat bawah. Karena itu, kami meminta pemerintah tidak mengurangi kuota LPG di Sumbawa,” tegasnya.
Soroti Ketergantungan Masyarakat
Nanang juga menyoroti tingginya ketergantungan masyarakat terhadap LPG. Ia menjelaskan, hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani dan warga pedesaan, telah beralih dari kayu bakar dan minyak tanah ke gas LPG. Kondisi tersebut menjadikan LPG bersubsidi sangat vital, tidak hanya bagi rumah tangga, tetapi juga bagi petani.
“Saat ini hampir semua masyarakat menggunakan LPG. Kampung-kampung kecil pun telah meninggalkan kayu bakar. Gas ini sudah menjadi kebutuhan utama. Jika kuotanya dipotong, tentu masyarakat akan sangat kesulitan,” katanya.
Di sisi lain, Nanang menekankan pentingnya penegakan aturan penggunaan LPG 3 kilogram yang memang untuk masyarakat kurang mampu. Ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, dan kelompok masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi.
Di sisi lain, Ia mengapresiasi langkah Bupati Sumbawa yang telah mengeluarkan surat edaran Imbauan untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram bagi ASN. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Tidak cukup hanya dengan surat edaran. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan agar distribusi LPG benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Nanang menegaskan, jika semua pihak mematuhi aturan penggunaan LPG bersubsidi secara konsisten, kebutuhan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa dapat terpenuhi tanpa harus mengurangi kuota.
“Jika semua patuh pada aturan, saya yakin kebutuhan gas LPG masyarakat Sumbawa tetap aman,” tambahnya. (*)



