Pemerintahan

Dewan Sebut Dana “Siluman” dari Direktif Gubernur, Pemprov NTB: Tidak Ada Istilah itu

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim buka-bukaan asal-usul dana “siluman” yang sedang diusut jaksa. Ia menyebut, dana tersebut berasal dari direktif Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Pemprov NTB menanggapinya. Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nursalim mengaku tidak mengerti dengan penggunaan istilah direktif.

Ia menjelaskan, istilah direktif tidak ada dalam regulasi keuangan daerah. Tetapi, kepala daerah merupakan pemegang umum pengelola keuangan daerah.

“Semua total APBD adalah program kepala daerah yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Nursalim, Rabu, 15 Oktober 2025.

Nursalim menegaskan, tidak ada istilah direktif gubernur. Yang ada adalah program kepala daerah melalui RPJMD dan RKPD. Dalam hal ini, semua OPD sebagai instrumen atau roda penyelenggaraan pemerintah daerah.

Misal, Dinas Pertanian dan Perkebunan, melaksanakan program pertanian. Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan menjalankan program tentang ketahanan pangan.

“Dan itu adalah instrumen kepala daerah. Jadi, jangan direktif-direktif,” ujarnya.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 6 menyebutkan, kepala daerah diberikan urusan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan. Selanjutnya, Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, juga menjadi instrumen.

“Semua kewenangan itu sudah diberikan mandat oleh negara,” kata Nursalim.

Anggota Dewan Kaitkan Dana “Siluman” dengan Gubernur NTB

Sebelumnya kepada wartawan, Abdul Rahim mengaku, dana “siluman” ini berasal dari dana direktif Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. 

“Direktif Gubernur NTB. Ini bukan Pokir. Benar-benar inisiatif gubernur diberikan kepada teman-teman DPRD baru,” katanya usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, uang itu untuk menopang progam “desa berdaya” milik Iqbal-Dinda. Seperti pembanguan jalan tani, irigasi, dan lain-lain. Di dalam By Name By Address (BNBA) anggota dewan mendapatkan 10 program masing-masing Rp200 juta.

Karena itu, Bram -sapaan akrab- merasa heran ketika anggota dewan mendapatkan tawaran ‘bantuan’ tersebut. Padahal secara aturan, anggota dewan baru seharusnya menerima dana Pokir di APBD Perubahan 2025.

“Karena logikanya, tidak angin tidak hujan, tiba-tiba dapat uang. Saya memperkirakan dari situ (sumber uang ‘siluman’),” jelas politisi PDIP ini. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button