ADVERTORIALKota Mataram

Komisi I DPRD Kota Mataram Kawal Keberlanjutan Dana Operasional Lingkungan

Mataram (NTBSatu) – Komisi I DPRD Kota Mataram menyatakan komitmennya untuk mengawal keberlanjutan dana operasional lingkungan yang selama ini menjadi penopang utama kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. 

Langkah ini, menyusul kabar bahwa dana sebesar Rp25 juta per lingkungan yang dialokasikan dalam APBD tahun 2025 berpotensi terhapus pada tahun berikutnya akibat pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp270 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, menyampaikan keputusan terkait penghapusan anggaran tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik. 

Menurutnya, dana operasional lingkungan selama ini berperan vital dalam mendukung tugas-tugas kepala lingkungan, seperti kegiatan koordinasi, rapat warga, hingga penanganan persoalan sosial di wilayah masing-masing.

“Harus dilihat dulu alasannya apa, logis tidak? Karena dari hasil pemantauan kami, dana ini sangat membantu kepala lingkungan dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai dihapus begitu saja tanpa pertimbangan yang matang,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Selasa, 14 Oktober 2025.

Wardana menekankan, peran kepala lingkungan adalah ujung tombak pemerintahan kota, sehingga sudah semestinya mendapatkan dukungan operasional yang memadai. 

Ia menilai, penghapusan dana tersebut justru dapat menghambat efektivitas kerja mereka dalam berinteraksi dengan warga.

“Kaling ini berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari. Masa mengundang rapat warga saja sampai kesulitan menyediakan air minum? Ini bukan soal kecil, tapi soal dukungan moral pemerintah terhadap aparat di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi I berkomitmen untuk mengawal pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah agar keberlanjutan dana operasional lingkungan tetap terjamin. DPRD, kata Wardana, tidak hanya akan bersikap reaktif, tetapi juga memastikan solusi terbaik agar pelayanan publik tidak terganggu meski terjadi penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana, enggan berkomentar banyak terkait wacana penghapusan tersebut. 

Ia menyebut, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, ia mengakui bahwa dana operasional lingkungan memang penting untuk mendukung kinerja kepala lingkungan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, membenarkan adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp270 miliar pada 2026. Fokus belanja daerah, kata dia, akan diarahkan pada kebutuhan wajib seperti gaji pegawai dan program prioritas kepala daerah.

“Untuk dana operasional lingkungan, masih tercantum dalam dokumen perencanaan dan akan dibahas bersama DPRD. Keputusan akhirnya menunggu kebijakan kepala daerah,” jelasnya.

Melalui sikap tegas ini, Komisi I DPRD Kota Mataram menegaskan perannya sebagai penjaga kepentingan masyarakat dan pengawal efektivitas pelayanan publik di tingkat lingkungan. 

Dewan memastikan, setiap kebijakan anggaran tetap berpihak pada rakyat dan tidak melemahkan fungsi pemerintahan di akar rumput. (*)

Berita Terkait

Back to top button